DPR Cecar KPU soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi: Statement Jangan Berubah-ubah

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Gedung DPR (dok. iNews.id)

Khozin mengaku tak nyaman dengan narasi dan isu ijazah Jokowi. Apalagi, persoalan itu menuai klaim dari berbagai pihak.

"Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang nggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?" ujar Khozin.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, angkat bicara soal isu pemusnahan salinan ijazah dan berkas dokumen Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Isu ini sempat memanas dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Arya menegaskan, KPU Solo masih menyimpan dokumen-dokumen penting terkait pencalonan Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.

“Persoalan pemusnahan dokumen yang beredar luas di media dan disorot dalam sidang KIP mengacu pada Buku Agenda Surat Masuk, bukan pada berkas pendaftaran utama Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Arya menegaskan, KPU tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran termasuk salinan ijazah Jokowi. Secara administratif, hanya buku agenda surat masuk saja yang boleh dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG

Nasional
9 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
11 jam lalu

Penampakan Bonatua Silalahi Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Publik

Nasional
12 jam lalu

Bonatua usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor: Terima Kasih Pak Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal