JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai kliennya hanya menjadi pihak yang terdampak dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, Handika menggambarkan posisi Don Ritto sebagai pihak kecil yang terjepit dalam konflik yang melibatkan institusi besar penegak hukum.
"Posisi Pak Idon itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi. Pak Idon (sapaan Don Ritto) itu sebagai pihak pelanduk (kancil kecil) yang digencet habis ketika terjadi perkelahian. Gambarannya begitu," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, Don Ritto tidak memiliki keterkaitan dengan tiga klaster perkara yang tengah didalami penyidik, yakni perkara PT Asabri klaster Tan Kian, dugaan korupsi pasokan batu bara , serta perkara piutang PT CBS dengan PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.