Selain itu, dia juga menyimpan bukti mengenai meterai dalam dokumen ijazah sarjana UGM. Menurutnya, meterai kelulusan sarjana UGM tahun 1985 berwarna merah, sementara warna hijau hanya untuk lulusan sarjana muda.
"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai Rp100, itu adalah ijazah sarjana muda," jelasnya.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.