Dokter Tifa Buka 709 Dokumen Ijazah Jokowi, Transkrip Nilai UGM Jadi Bukti Tak Terbantahkan

Danandaya Arya Putra
Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk membeberkan hasil riset mendalam terhadap 709 dokumen terkait isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk membeberkan hasil riset mendalam terhadap 709 dokumen terkait isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). 

Dokter Tifa menegaskan bahwa selama lebih dari 400 hari, ia bersama timnya telah melakukan investigasi ketat terhadap ratusan dokumen yang sempat disita dan diverifikasi oleh penyidik . Dari hasil penelusuran tersebut, ia meyakini terdapat bukti krusial yang tidak dapat dibantah mengenai standar kelulusan Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) angkatan 1985.

Ia menuturkan bahwa seorang lulusan Kehutanan UGM tahun 1985 wajib memiliki dokumen transkrip nilai resmi berkekuatan hukum dengan total 161 SKS yang ditandatangani secara lengkap oleh Dekan dan Pembantu Dekan I . Dokter Tifa menyebutkan dari bocoran sebagian dokumen yang ada, terdapat ketidaksesuaian signifikan pada lembar transkrip nilai yang beredar dengan standar asli UGM.

Selain persoalan transkrip nilai, fisik dan materai ijazah juga menjadi sorotan utama dalam bukti yang dikumpulkannya [02:11]. Menurut analisisnya, ijazah asli kelulusan UGM tahun 1985 harus menggunakan materai berwarna merah dengan nominal Rp500, bukan materai berwarna hijau bernominal Rp100.

Meski persidangan perkara ini tidak berlanjut ke tahap pembuktian akibat dilandasi diterimanya eksepsi oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Dokter Tifa menilai putusan tersebut sebagai bentuk kemenangan penegakan hukum (do process of law). Tim advokat menegaskan bahwa sejak awal dakwaan yang disusun terkesan kabur (obscuur libellum) dan perkara tudingan tuduhan ini semestinya diuji melalui forum ilmiah secara terbuka, bukan di ranah pidana.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
44 menit lalu

Sidang Dokter Tifa Disetop, Khozinudin Sindir Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Tak Bisa Dibuktikan

2 jam lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Bisa Jadi Yurisprudensi untuk Kasus Saya

2 jam lalu

Relawan Jokowi Yakin Perbaikan Dakwaan Dokter Tifa Segera Rampung: 2-3 Hari Selesai

3 jam lalu

Dokter Tifa Siapkan Bukti Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Klaim Tak Bisa Dibantah UGM

3 jam lalu

Relawan Jokowi Kaget Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Ini Belum Berakhir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal