DKPP Laporkan Putusan PTUN Evi Novida Ginting kepada Mendagri

Felldy Aslya Utama
Ketua DKPP Muhammad menyampaikan keterangan pers seusai menggelar pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) atas perkara Evi Novida Ginting Manik kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Laporan tersebut disampaikan ketika menggelar audensi di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Ketua DKPP Muhammad menuturkan, Mendagri Tito sesungguhnya tidak ingin ikut campur dalam perkara karena gugatan Evi bermula dari putusan DKPP. Kendati demikian, dia tetap menyampaikan perkembangan tersebut mengingat DKPP di bawah koordinasi Kemendagri.

"Jadi Pak Mendagri enggak pernah nanya. Beliau secara formil dan informil tidak pernah menanyakan kasus itu, tapi diskusi berkembang bahwa saya sampaikan ada ini dan beliau mendengarkan saja," kata Muhammad usai menggelar audiensi.

Dalam pertemuan itu, dia kembali menjelaskan bahwa putusan DKPP dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan putusan DKPP final dan mengikat. Putusan ini berlaku bagi presiden, KPU, Bawaslu untuk menjalankannya.

"Jadi apa yang dilakukan presiden itu sebenarnya sudah on the track, sudah sesuai undang-undang bahwa presiden ada kewajiban untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Jadi sekali lagi sebenarnya tidak ada masalah di sini ya, cuma menafsirkan saja," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Biang Kerok Harga Cabai Belum Stabil

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

57 tahun lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal