"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terletak pada skema pengumpulan data lapangan, khususnya untuk membangun jejaring informasi wilayah guna mendeteksi subjek maupun objek pajak, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terjangkau sistem.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut.