DJP soal TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Koordinasi Informasi, Bukan Pemeriksa
Bimo menyebut, peran aparat pembina desa ini sebatas instrumen pendukung. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax sebagai sarana utama pengawasan.
"Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin, kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging, kita pakai Coretax," tuturnya.
Apabila memerlukan klarifikasi data di wilayah tertentu, lanjut Bimo, pihak DJP baru akan menjalin komunikasi dengan para pembina kewilayahan tersebut untuk menghimpun data pendukung.
"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," ucap Bimo.
Berdasarkan dokumen SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengumpulan data ekonomi dilakukan melalui dua metode utama, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.