DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2025. (Foto: Dok. IMG)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT Badan diberikan kelonggaran hingga 31 Mei 2026 mendatang. Hal tersebut melihat banyaknya permintaan dari wajib pajak, terutama Badan, untuk meminta perpanjangan waktu pelaporan pajak.

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah batas waktu, namun masih dalam periode maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tak hanya itu, dalam hal sanksi administratif telah terlanjur ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP menegaskan bahwa penghapusan akan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
13 hari lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Nasional
31 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
1 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal