Djoko Tjandra Dapat Potongan Hukuman 2 Bulan Penjara, Begini Penjelasannya

Arie Dwi Satrio
Joko Tjandra mendapat remisi atau potongan hukuman selama dua bulan penjara. (Foto : Antara)

Joko Soegianto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. 

Dia sedang menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Adapun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009, itu berkaitan dengan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara.

Tak hanya kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus lainnya yakni, terkait upaya penghapusan red notice dirinya. Kemudian, kasus pemalsuan surat jalan serta kasus suap terhadap aparat penegak hukum.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
8 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
13 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
15 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal