Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Dani M Dahwilani
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Ammar Zoni masih mengkaji langkah hukum berikutnya, apakah akan banding atau tidak. (Foto: Aldhi Chandra)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.

Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Dia disebut berperan sebagai pihak yang menyimpan barang terlarang di dalam rutan.

Barang tersebut disembunyikan di bagian atas ruangannya sebelum kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo. Selanjutnya, barang haram itu diedarkan kepada para penghuni rutan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025. Pengusutan tersebut kemudian menyeret sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal