Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman sembilan tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Dia disebut berperan sebagai pihak yang menyimpan barang terlarang di dalam rutan.
Barang tersebut disembunyikan di bagian atas ruangannya sebelum kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo. Selanjutnya, barang haram itu diedarkan kepada para penghuni rutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025. Pengusutan tersebut kemudian menyeret sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.