Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Dani M Dahwilani
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Ammar Zoni masih mengkaji langkah hukum berikutnya, apakah akan banding atau tidak. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.

Menanggapi vonis tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih mengkaji langkah hukum berikutnya. Keputusan menerima putusan atau mengajukan banding akan ditentukan setelah berdiskusi langsung dengan terdakwa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

Selain hukuman penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
11 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Seleb
11 jam lalu

Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak

Seleb
11 jam lalu

Usai Vonis 7 Tahun, Kubu Ammar Zoni Mulai Memanas? Ini Respons Tegas Pengacara

Buletin
11 jam lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal