JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.
Menanggapi vonis tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan masih mengkaji langkah hukum berikutnya. Keputusan menerima putusan atau mengajukan banding akan ditentukan setelah berdiskusi langsung dengan terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Selain hukuman penjara, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.