Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Raka Dwi Novianto
Djoko Tjandra (Foto: Antara)

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini telah memberikan uang sebesar USD100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumya, JPU mentuntut agar majelis hakim hanya menjatuhkan empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

57 tahun lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

57 tahun lalu

Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal