JAKARTA, iNews.id - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis empat tahun dan enam bulan penjara yang diterimanya oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriTipikor Jakarta. Vonis tersebut terkait suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice (DPO).
"Jadi Pak Joko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Soesilo mengungkapkan alasan banding kliennya karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi-argumentasi.
"Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima. kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia," ujarnya.
Lalu alasan lainnya, terkait dengan action plan. Padahal kata Soesilo, Djoko Tjandra telah menolak action plan sedari awal dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada.