Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Senin, 12 April 2021 - 12:59:00 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding
Djoko Tjandra (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan Andi Irfan Jaya, untuk membuat action plan itu, Pak Joko harus DP dulu. nah sementara kalau tidak ada action plan, kan tidak ada kegiatan berikutnya. tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh Pak Joko," ujarnya.

Sedangkan terkait suap penghapusan red notice, Soesilo menyebut kliennya tidak ada hubungan dengan Tommy Sumardi serta pejabat Polri lainnya dalam hal ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Karena dengan pak Prasetijo Utomo dan pak Napoleon Bonaparte, pak Joko tidak kenal. dan pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu. Jadi hubungannya antara pak Joko dan pak Tommy sumardi. itu sebenarnya," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut