Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Sidang Perdana, Eks Kapolres Ngada Didakwa Cabuli 3 Anak Perempuan di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:34:00 WIB
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dijatuhi vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Mantan Kapolres NgadaFajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja divonis 19 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Vonis ini dijatuhkan hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Fajar terbukti bersalah karena melakukan perbuatan tercela yang berawal dari kecanduan menonton video porno, termasuk yang menampilkan anak-anak.

"Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Sumba, Selasa (21/10/2025).

Majelis menilai kebiasaan tersebut menjadi akar dari tindakan pidana yang kemudian dilakukan terdakwa.

“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” kata hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut