Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nur Khabibi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. (Foto: Arif Julianto)

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Kebenaran Menang di Sidang Putusan Kasus Chromebook

57 tahun lalu

Ojol Gelar Aksi Damai di PN Jakpus, Doakan Nadiem Makarim Divonis Bebas

57 tahun lalu

Puluhan Ojol Dukung Nadiem jelang Vonis: Sudah Ciptakan 4 Juta Lapangan Kerja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal