Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Hukuman tersebut terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.