Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro cs Dianggap Hasut Publik saat Demo Agustus 2025

Jonathan Simanjuntak
Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dituntut dua tahun penjara (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya menghasut publik melalui media sosial hingga memicu kerusuhan dalam demo Agustus 2025. Keempatnya dituntut dua tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap Delpedro Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lain digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Delpedro, terdakwa lainnya yakni Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai para terdakwa berperan dalam menyetujui dan mengunggah 19 konten di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Konten tersebut diunggah melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Nasional
5 jam lalu

Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Rusuh Demo Agustus 2025

Nasional
28 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
29 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal