Masing-masing terdakwa diketahui sebagai pengelola akun-akun tersebut. Seluruh konten yang diunggah disebut telah melalui persetujuan para terdakwa sebelum dipublikasikan.
Menurut jaksa, isi dari belasan konten itu dinilai menghasut masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam aksi unjuk rasa.
"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," tambah jaksa.
Kerusuhan dalam demo Agustus 2025 tersebut sebelumnya berujung pada perusakan fasilitas umum serta bentrokan dengan aparat keamanan. Jaksa menilai unggahan di media sosial menjadi salah satu faktor yang memperkeruh situasi hingga berujung pada tindak pidana.