Dituntut 15 Tahun Penjara, Auditor BPK: Tak Masuk Akal

Koran SINDO
Sabir Laluhu
Rochmadi Saptohari saat menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews/Dok)

Dia mengatakan, perbuatan penerimaan suap Rochmadi sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Untuk penerimaan gratifikasi sesuai dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Terkait TPPU aktif, perbuatan Rochmadi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga. Sehubungan dengan TPPU pasif terbukti sesuai dengan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif keempat.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU Haerudin.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar merampas barang bukti hasil gratifikasi dan TPPU. Di sisi lain, uang sebesar Rp1,5 miliar sudah dikembalikan Rochmadi ke pemberi gratifikasi dan karena Rochmadi mampu membuktikan bahwa pembangunan rumah di atas tanah yang dibeli di Bintaro berasal dari gajinya sebesar Rp1,1 miliar maka uang Rp1,1 miliar dikembalikan ke Rochmadi.

Setelah surat tuntutan rampung dibacakan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mempersilakan Rochmadi Saptogiri berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Ainul Syamsu. Setelah berkonsultasi, Ainul menyampaikan bahwa Rochmadi dan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan masing-masing. Hakim Ibnu lantas menetapkan agenda sidang pleidoi pada Rabu (21/2/2018).

Selepas sidang, Rochmadi langsung memeluk istrinya. Rochmadi menilai tuntutan 15 tahun penjara yang disampaikan JPU tidak masuk akal. Dalam pemeriksaan beberapa hari sebelumnya dia mengaku sudah membuktikan secara detail tentang profil dan kekayaannya.

"Itu kan tuntutan yang tidak masuk akal‎. Itu kan semua sudah saya jelaskan di persidangan mengenai penghasilan saya, mengenai profil saya semua sudah. Nggak apa-apa toh mas. Ini kan bagian dari ikhtiar, ya," ujar penanggung jawab pemeriksan atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

22 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

24 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal