JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma membubarkan tim pengacara Bala RRT setelah Rismon Sianipar mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice. Seperti diketahui, RRT sebelumnya merupakan singkatan Roy, Rismon dan Tifa.
Kini, Roy dan Tifa membentuk tim pengacara baru bernama Troya.
"Jadi, Bala RRT itu dibubarkan, surat kuasanya dicabut semuanya. Mas Roy dan Dokter Tifa mengeluarkan surat kuasa baru kepada tim yang nama-namanya tercantum dengan nama Troya, itu adalah Tifa-Roy's Advocates," ujar Koordinator Troya, Refly Harun kepada wartawan, Jumat (23/3/2026).
Menurutnya, saat ini hanya ada dua klien yang dibelanya, yakni Dokter Tifa dan Roy Suryo. Sementara itu tim Troya diisi sejumlah advokat di antaranya M Taufik, Refly Harun, M Wirawan Adnan, M Lutfi Hakim, Abdullah Alkatiri, Munarman, M Tony Soehartono, Ramdansyah hingga Azis Yanuar.
Refly mengaku sudah pernah menghubungi Rismon beberapa kali tetapi gagal. Chat WhatsApp darinya juga centang satu, seolah telah diblokir kontaknya.