Rismon Ajak Roy Suryo cs Ketemu usai Nyatakan Ijazah Jokowi Asli: Jangan Bilang Pengkhianat

Felldy Aslya Utama
Pakar digital forensik Rismon Sianipar dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mengajak tersangka lainnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa untuk bertemu. Ajakan ini disampaikan usai dirinya menyatakan ijazah Jokowi asli.

Rismon mengaku ingin menunjukkan penelitian terbarunya yang membuktikan ijazah Jokowi asli.

"Saya undang Pak Roy Suryo atau yang lainnya, ayo kita secara terbuka undang wartawan, saya akan demonstrasikan metode saya," kata Rismon usai bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dia mengajak Roy Suryo cs untuk mengedukasi publik. Dia meminta hasil penelitian terbarunya ini didiskusikan secara bersama dan terbuka, tanpa harus saling mencaci atau menghina.

"Pertanggungjawaban seorang peneliti seharusnya terbuka terhadap hasil-hasil baru, jangan langsung dicibir pengkhianat lah, pengecut lah. Kalau begitu, saya bisa berpikir jauh bahwa kalian punya motif lain. Kalau motifnya mencari kebenaran berdasarkan pengetahuan sains, kemampuan sains, harusnya open minded," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

57 tahun lalu

Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal