Ditegur Hakim, Dirjen PSP Kementan Akhirnya Ngaku Dimintai Uang untuk SYL

Nur Khabibi
Sidang lanjutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).  (Foto MPI).

Mendapat teguran tersebut, Ali Jamil kemudian mengaku ada perintah untuk pengumpulan uang. Perintah tersebut datang dari Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. 

"Biasanya diminta ke siapa kalau bukan ke saudara? Sekertaris?," tanya Hakim. 

"Jadi begini Yang Mulia, boleh kami sampaikan, kalau yang terkait dengan urunan-urunan uang atau sharing itu sepengingatan kami, kami dapat arahan dari Pak Sekjen," jawab Saksi. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
9 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
9 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Internasional
9 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal