Cerita Pejabat Kementan Diminta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp35 Juta

Nur Khabibi
Riyan Rizki Roshali
Pejabat Kementan bersaksi pernah diminta membayar gaji pembantu SYL di Makassar. Jumlahnya Rp35 juta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto pernah diminta membayar gaji pembantu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar senilai Rp35 juta. Uangnya bersumber dari dana pribadi.

Hal itu disampaikan Hermanto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024). Awalnya, jaksa KPK menanyakan Hermanto perihal kepentingan pribadi SYL yang dibiayai oleh dana pribadi.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

"Ada," jawab Hermanto. 

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa. 

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto. 

"Gaji pembantunya siapa?" cecar jaksa. 

"Pak SYL," timpal Hermanto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mentan bakal Tambah Anggaran Pertanian buat Papua, Buka Sawah Baru hingga Kirim Traktor

16 hari lalu

Mentan Sebut Petani Merauke Papua Selatan Makin Sejahtera, Sudah Pakai iPhone

1 bulan lalu

Kementan Sebut Sektor Peternakan Punya Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

1 bulan lalu

Surplus Produksi, Ceker Ayam RI Siap Diekspor ke China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal