Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Puteranegara Batubara
Dirut PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (kanan) dan kuasa hukumnya Pris Madani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)

"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ujarnya. 

"Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Pris mengatakan terjadinya gagal bayar investasi dikarenakan Dana Syariah Indonesia sempat mengalami gap likuiditas secara terus-menerus. Saat itu, kata dia, kliennya selaku salah satu pendiri Dana Syariah Indonesia mencoba melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.

"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal