Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan mengusut aliran uang kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, aliran uang itu akan diselisik dalam pemeriksaan tersangka perkara itu pada hari ini.
"Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka pada perkara tersebut untuk hari ini. Namun, hanya dua pihak yang memenuhi panggilan.
Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
"Tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," kata dia.
Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud