Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Senin, 09 Februari 2026 - 15:46:00 WIB
Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan mengusut aliran uang kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, aliran uang itu akan diselisik dalam pemeriksaan tersangka perkara itu pada hari ini. 

"Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026). 

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka pada perkara tersebut untuk hari ini. Namun, hanya dua pihak yang memenuhi panggilan. 

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

"Tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut