Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun, Senin (9/2/2026). Keduanya yakni TA selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI dan ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan terkait penahanan dua tersangka tersebut nantinya bakal disampaikan lebih lanjut.
"Nanti kita update," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Dia menuturkan, penyidik sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan satu tersangka lain hari ini. Namun, MY selalu mantan direktur dan pemegang saham PT DSI berhalangan hadir karena sakit.
Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud
"Tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," ucap Ade.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi