JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri rampung diperiksa Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. Dia berjanji akan mengembalikan uang investasi yang telah disetorkan para lender atau korban.
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani menjelaskan pengembalian dana tersebut dilakukan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender atau pemberi dana. Dia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan para lender ke Dana Syariah Indonesia, termasuk tambahan uang Rp10 miliar.
"Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Kendati demikian, Pris masih belum mengungkap secara pasti nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan data terlebih dahulu dengan PPATK maupun OJK.
Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan data investasi dari para lender. Sehingga, kata dia, penggembalian bisa dilakukan secara tepat.
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ujarnya.