Wiwik pun memberikan sertifikat tanahnya dengan harapan pelaporan terhadap Nurhidayah dapat segera diproses. Namun, hingga 2024 perkara tersebut tak kunjung tuntas.
"Akhirnya, kita bersurat tahun 2024 ke Bareskrim supaya mengembalikan surat yang diambilnya itu. Diambil pun itu berdasarkan kita itu tidak tahu, karena kalau penyitaan itu harus ada izin pengadilan, tetapi ini tidak ada, diambil begitu saja dengan membujuk-bujuk ibu ini," ucapnya.
Poltak mengaku mencari tahu alasan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak mau menyerahkan sertifikat tanah Wiwik. Bahkan, ia mengaku mendapatkan informasi, seorang kontraktor telah menyerahkan uang Rp8 miliar, yang diduga untuk menyuap penyidik.
"Itu kan info yang kita dengar ya. Tetapi, ketika kita datang lagi untuk meminta surat itu sampai datang empat kali dari Kalimantan. Ibu ini sudah tua, sudah 69 tahun tidak juga diberikan. Katanya sabar-sabar," katanya.
Berlarut-larut laporan Wiwik terhadap mantan Kobar tak berjalan. Dia pun meminta agar sertifikat tanahnya dikembalikan. Namun, hal itu juga tak bisa diwujudkan kepolisian.