Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang

Riyan Rizki Roshali
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima 213.600 SGD di kasus suap impor barang. (Foto: Anggie Ariesta)

"Kami tegaskan yang Sales 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," lanjut Takdir.

Dalam persidangan yang sama, Ocoy mengaku dirinya yang membagikan langsung uang-uang tersebut atas perintah John Field dan Sisprian. Uang disebut dibagikan ke ruangan masing-masing pejabat.

Khusus untuk jatah Djaka Budi Utama, Ocoy mengaku menyerahkannya melalui Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Menurutnya, penyerahan jatah untuk Djaka dilakukan secara terpisah.

Ocoy mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Rizal di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum menyerahkan amplop nomor satu tersebut.

"Ketemu sama Pak Rizal, baru saya serahkan yang (amplop) nomor satu," ungkap Ocoy.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

57 tahun lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

57 tahun lalu

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal