JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima amlop suap berisi SGD 213.600 atau setara dengan Rp2,9 miliar (kurs Rp13.818) di kasus suap impor barang dari bos Blueray Cargo, John Field.
Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi impor barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5/2026). Jaksa penuntut umum M Takdir awalnya menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.
"Izin Majelis ini kami tampilkan ya foto kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu izin Majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar Takdir, Rabu (20/5/2026).
Takdir kemudian menanyakan arti kode-kode yang tercantum dalam data keuangan tersebut. Ocoy mengaku memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui arti kode ‘SALES 2-1 DIR’.
"Nomor (kode) 1 saya tidak tahu," ujar Ocoy.
Meski begitu, Takdir menegaskan berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai SGD 213.600.