Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Suap itu diduga diberikan agar barang impor milik grup perusahaan kargo tersebut memperoleh kemudahan pengawasan dan lebih cepat keluar dari proses kepabeanan.
Dalam surat dakwaan, nama Djaka Budi Utama disebut muncul dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta John Field dari pihak kargo.
Namun dalam uraian dakwaan selanjutnya, jaksa lebih banyak memaparkan dugaan keterlibatan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar yang disebut bersekongkol untuk mempermudah proses 'jalur merah' dan memangkas dwelling time.