Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang

Riyan Rizki Roshali
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima 213.600 SGD di kasus suap impor barang. (Foto: Anggie Ariesta)

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Suap itu diduga diberikan agar barang impor milik grup perusahaan kargo tersebut memperoleh kemudahan pengawasan dan lebih cepat keluar dari proses kepabeanan.

Dalam surat dakwaan, nama Djaka Budi Utama disebut muncul dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta John Field dari pihak kargo.

Namun dalam uraian dakwaan selanjutnya, jaksa lebih banyak memaparkan dugaan keterlibatan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar yang disebut bersekongkol untuk mempermudah proses 'jalur merah' dan memangkas dwelling time.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

57 tahun lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

57 tahun lalu

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal