Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?

Dinar Fitra Maghiszha
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo dalam acara iNews Media Group Campus Connect di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Rabu (26/11/2025). (Foto: Aldhi Chandra)

Langkah ini akan mempermudah proses pelacakan profil BO yang mencurigakan serta meningkatkan transparansi dalam dunia usaha.

"Ini akan kita terus tertibkan, sehingga iklim usaha kita lebih adil, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Dan yang paling penting lagi juga menumbuhkan kepastian hukum dan kepercayaan internasional untuk iklim investasi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkum melalui Ditjen AHU resmi meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dalam rangka memberantas kejahatan keuangan.

Kebijakan ini dilandasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi di mana sistem pelaporan data pemilik manfaat dialihkan dari sebelumnya pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi verifikasi kolaboratif.

“Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas, Jumat (6/10/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Menkum Serahkan Tanah 6,3 Hektare ke Kemensos: Buat Bangun Sekolah Rakyat

57 tahun lalu

PPATK Minta Anggaran 2027 Ditambah Rp516,4 Miliar, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal