Diperiksa Polisi, Dandhy Laksono Dicecar soal Postingan di Media Sosial

Irfan Ma'ruf
Jurnalis, Dandhy Dwi Laksono usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melepaskan jurnalis Dandhy Dwi Laksono, Jumat (27/9/2019) pagi. Dia ditangkap pada Kamis (26/9/2019) malam.

Saat diperiksa, Dandhy mengaku dicecar penyidik Polda Metro Jaya mengenai postingan di media sosial. Salah satu yang ditanyakan mengenai tujuan postingannya tersebut.

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh," ujar Dandhy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Dia mempertanyakan alasan polisi mempersoalkan postingannya di media sosial. Selain itu polisi dinilai terlalu memaksakan menetapkan dia sebagai tersangka.

"Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehigga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya," katanya.

Dhandy dibawa ke Polda Metro Jaya Pukul 23.05 WIB dari rumahnya di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
56 menit lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal