Usai Diperiksa Polisi, Aktivis Dandhy Laksono Dilepaskan dengan Status Tersangka

Antara
Jurnalis yang juga pendiri media Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono. (Foto: Dok.Pribadi).

JAKARTA, iNews.id - Jurnalis yang juga pendiri media Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono sempat ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam. Saat ini Dandhy telah dilepaskan usai diperiksa oleh penyidik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, polisi telah menetapkan Dandhy sebagai tersangka. Dandhy dilepas, Jumat (27/9/2019) pada pukul 03.30 WIB.

"Sudah dilepas meski tetap berstatus tersangka," ujar Asfinawati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pukul 23.00, Kamis (26/9/2019). Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Dandhy, polisi juga menangkap musisi Ananda Badudu. Dia ditangkap dini hari tadi karena mentransfer dana kepada mahasiswa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
1 hari lalu

TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung

Nasional
3 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal