Dikawal Ketat, Habib Rizieq Shihab Tinggalkan Rutan Mabes Polri Menuju Pengadilan

Puteranegara Batubara
Dominique Hilvy Febriani
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab menghadapi sidang vonis perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sesuai jadwal, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Habib Rizieq telah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB menuju PN Jaktim

Pantauan di lokasi, Habib Rizieq dikawal ketat petugas. Sejumlah kendaraan polisi juga mengiringai kendaraan yang membawa Habib Rizieq.

Dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Habib Rizieq dituntut dua tahun penjara. Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Bogor Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal