Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab Dimulai Pukul 09.00 WIB di PN Jaktim

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab dibawa menggunakan mobil tahanan (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis Habib Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/5/2021). Selain Habib Rizieq, lima terdakwa yang hadapi vonis hari ini dalam perkara yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.

Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan sidang dimulai pagi.

"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB sampai selesai atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225," ujar Alex di Jakarta, Sabtu (27/5/2021).

Dia menyampaikan, agenda sidang untuk perkara tes Swab RS UMMI, Bogor berbeda dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Persidangan tes Swab RS UMMI, kata dia belum masuk tahap vonis.

"Pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa," ucapnya.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meyakini kliennya akan memenangkan terhadap persoalan yang dituduhkan. "Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

57 tahun lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

57 tahun lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal