Habib Rizieq Hadapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan Tanpa Syarat

Riezky Maulana
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Agenda sidang, yakni pembacaan vonis.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapai persidangan. Dia meyakini akan memenangkan proses hukum di persidangan hari ini.

"Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," ujar Aziz di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Dia menilai kesaksian beberapa ahli di persidangan yang menilai pelanggaran protokol kesehatan bukan kejahatan menjadi salah satu yang menguatkan Habib Rizieq terbebas dari semua tuduhan. 

"Demi keadilan dan kebenaran maka HRS (Habib Rizieq Shihab) dkk harusnya dibebaskan tanpa syarat dalam proses hukum ini," ucapnya.

Selain itu dia juga berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk memutus perkara ini secara adil. Dia berharap tidak ada tidak diskriminatif terhadap Habib Rizieq dalam proses hukum.

"Kami mendoakan majelis hakim diberi kekuatan dan nurani oleh Allah SWT untuk memutus dengan adil dan tidak diskriminatif," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

57 tahun lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

57 tahun lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal