Diduga Buang HP, Andi Irfan Jaya Disebut Halangi Penyidikan

Irfan Ma'ruf
Raka Novianto
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)

Boyamin menyebut, dalam handphone milik Andi Irfan terdapat percakapan antara Andi Irfan dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra terkait rencana permohonan fatwa di MA.

"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait ( diduga termasuk tokoh politisi ) sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," kata Boyamin.

Atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut, maka Boyamin meminta kepada Penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Irfan Andi Jaya sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan pidana Menghalangi Penyidikan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Nasional
16 hari lalu

Deretan Mobil Mewah yang bakal Dilelang Kejagung, Siapkan Dompet!

Nasional
16 hari lalu

Penampakan Mobil Ferrari hingga McLaren yang bakal Dilelang Kejagung, Berminat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal