Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Buang HP, Andi Irfan Jaya Disebut Halangi Penyidikan

Selasa, 22 September 2020 - 11:32:00 WIB
Diduga Buang HP, Andi Irfan Jaya Disebut Halangi Penyidikan
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Andi Irfan Jaya disebut membuang handphone atau HP yang dipakainya selama November 2019 hingga Agustus 2020. HP tersebut diduga berisi bukti penting kasus Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan permintaan penetapan tersangka terhadap Andi Irfan Jaya atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan.

"Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung ( Kejaksaan Agung Muda Pidsus )," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).

Boyamin menjelaskan kronologi pembuangan HP milik mantan politisi Nasdem tersebut yang diduga kuat berisi informasi penting.

"Berdasar informasi, AIJ telah membuang Handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut