Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang

Nur Khabibi
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, dia didakwa menerima suap yang total nilainya mencapai Rp4,8 miliar. 

Hal itu disampaikan Hery usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dia menegaskan, klaimnya ini akan dibuktikan penasihat hukum.

"Nanti akan dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang. 

Dari jumlah suap tersebut, Hery turut didakwa menerima rumah yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar. Dia menggelengkan kepala saat ditanya awak media terkait apakah dirinya pernah tinggal di rumah tersebut. 

"Itu rumah tua itu," ujarnya. 

Dia kembali menyatakan penasihat hukumnya yang akan membuktikan bantahannya ini. 

Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri atas uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Kenapa?

57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Pakai Banyak Nama Samaran di Kasus Suap: John Lennon 07 hingga Tolkeyem

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal