JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto membantah dakwaan jaksa terkait kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam perkara ini, dia didakwa menerima suap yang total nilainya mencapai Rp4,8 miliar.
Hal itu disampaikan Hery usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dia menegaskan, klaimnya ini akan dibuktikan penasihat hukum.
"Nanti akan dibuktikan oleh PH saya, saya tidak ada menerima aliran uang," kata Hery saat meninggalkan ruang sidang.
Dari jumlah suap tersebut, Hery turut didakwa menerima rumah yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar. Dia menggelengkan kepala saat ditanya awak media terkait apakah dirinya pernah tinggal di rumah tersebut.
"Itu rumah tua itu," ujarnya.
Dia kembali menyatakan penasihat hukumnya yang akan membuktikan bantahannya ini.
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri atas uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.