Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar

Raka Dwi Novianto
Eks Panitera Pengganti di PN Jakut, Rohadi didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi didakwa menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah mencapai Rp11,5 miliar. Uang itu dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/2/2021), Rohadi juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya membelanjakan atau 
membayarkan pembelian kendaraan bermotor hingga mencapai 19 unit mobil.

"Nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000," ujar Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.

Selain itu Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000. Dia juga disebut membeli tanah dan bangunan berupa tiga unit rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12, Blok D 3 No 8, dan Blok A 4 No 16, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
13 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
22 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal