JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi-intansi terkait untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2021. Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, rencana kerja UPG ini akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian atau evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021.
"Hasil evaluasi tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021).
Ipi menjabarkan, evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi. Hal itu pun, sambungnya menjadi dasar untuk melakukan perbaikan pada Tahun 2021.
"Melalui tautan tersebut, pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG Tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg," tuturnya.