Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar

Raka Dwi Novianto
Eks Panitera Pengganti di PN Jakut, Rohadi didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Antara)

Lalu membeli satu unit rumah vila di perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25 Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan satu unit rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4, Indramayu. Kemudian sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya Indramayu dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000.

"Dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar nampak seolah-olah Terdakwa menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Jaksa.

Terkait ini, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Berikut daftar 19 mobil yang dibayarkan Rohadi yang diduga sebagai hasil perbuatan TPPU:

1. Toyota Alphard, 

2. Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006, 

3. Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012, 

4. Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013,

5. Mitsubishi Pajero warna putih,

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Doni Salmanan Keluar Penjara Lebih Cepat, Dapat Bebas Bersyarat

Nasional
9 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Seleb
9 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Diputus cuma Sehari, Pengacara: Kok Cepat Banget?

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal