Diberhentikan secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding

muhammad farhan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

Untuk diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari. 

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya. 

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 
1. Brigjen Hendra Kurniawan 
2. Brigjen Benny Ali 
3. Kombes Agus Nurpatria 
4. Kombes Susanto 
5. Kombes Budhi Herdi 

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: 
1. AKBP Ridwan Soplanit 
2. AKBP Arif Rahman 
3. AKBP Arif Cahya 
4. Kompol Chuk Putranto 
5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim: 
1. Bripka Ricky Rizal 
2. Kuat Maruf 
3. Bharada Richard Eliezer 

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal