Bharada E Tak Hadiri Sidang Kode Etik Ferdy Sambo karena Jadi Justice Collaborator

Martin Ronaldo
LPSK menyebut tidak hadirnya Bharada E dalam sidang kode etik berkaitan dengan status Justice Collaborator (JC).). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tidak hadirnya Bharada E dalam sidang kode etik berkaitan dengan status Justice Collaborator (JC). Bharada E memberi keterangan sebagai saksi Irjen Pol Ferdy Sambo tanpa harus hadir ke lokasi.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, hal tersebutlah yang menjadi alasan Bharada E tidak hadir dalam proses sidang kode etik kali ini.

Sebelumnya, ada tiga saksi yang telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mereka yakni Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada e. Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik, sedangkan Eliezer hadir secara daring.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

8 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

8 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

22 hari lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal