Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

Danandaya Arya Putra
Mantan Wakil Kepala BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam persidangan perbaikan permohonan, kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan. Hal ini dilakukan setelah tim Dharma mendapat masukan dari majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan. 

"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan, Kedaulatan Bangsa Jadi Alasannya!

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal