Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Oknum Petugas Diduga Terima Rp4 Miliar

Arie Dwi Satrio
Dewas KPK menemukan indikasi pungli di Rutan KPK (Foto: iNews)

Dewan Pengawas juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum petugas rutan KPK yang terlibat dalam pungli tersebut. Dewas telah dan akan melanjutkan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus pungli di rutan KPK.

"Jadi ini adalah temuan langsung dari Dewan Pengawas, tanpa adanya pengaduan. Kami ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas benar-benar serius dalam menertibkan KPK," tegas Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di tempat yang sama.

"Kami tidak memandang siapa pun, semua yang tidak tertib akan ditindak termasuk pungutan di KPK," katanya.

Lebih lanjut, Albertina mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan sementara Dewas terkait pungli di rutan KPK, jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp4 miliar. Oknum petugas rutan KPK diduga menerima pungli senilai Rp4 miliar dalam periode tiga bulan.

"Mengenai jumlahnya, sangat fantastis, dan ini hanya jumlah sementara yang kami peroleh dari Desember 2021 hingga Maret 2022, yaitu sebesar Rp4 miliar. Jumlah ini mungkin akan bertambah lagi," tutur Albertina.

Dia juga mengungkapkan bahwa modus operandi dugaan pungli oleh oknum petugas rutan KPK dilakukan melalui transfer melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas rutan KPK diduga menerima pungli secara tunai dari pihak yang mengumpulkan uang tersebut.

"Kami mengetahui bahwa pungutan dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk setoran tunai, semuanya melalui rekening pihak ketiga dan sebagainya. Namun, kami tidak dapat menyampaikan secara terperinci karena melibatkan unsur pidana," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal