Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Oknum Petugas Diduga Terima Rp4 Miliar

Arie Dwi Satrio
Dewas KPK menemukan indikasi pungli di Rutan KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) senilai sekitar Rp4 miliar. Pungli tersebut diduga berasal dari tahanan KPK.

"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan mengungkap kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dewan Pengawas melaporkan dugaan pungli oleh oknum petugas rutan tersebut kepada pimpinan KPK. Dewas meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

Tumpak menegaskan bahwa pungli oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ini merupakan tindak pidana," kata Tumpak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Istri Jenguk Eks Menag Yaqut di Rutan KPK, Bawakan Tempe Goreng

57 tahun lalu

KPK Fasilitasi Pelaksanaan Salat Iduladha untuk Tahanan di Gedung Merah Putih

57 tahun lalu

Rutan KPK Ramai Dikunjungi Keluarga Tahanan saat Libur Iduladha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal