Dewan Pers Kerja Sama dengan LPSK soal Perlindungan Jurnalis

Ari Sandita Murti
Dewan Pers dan LPSK menjalin kerja sama perlindungan kerja pers. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan kemerdekaan pers. Penandatanganan MoU dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersyukur kerja sama ini bisa terjalin di akhir pengurus masa jabatan 2022-2025. Meski demikian, dia berharap kerja sama lain dapat segera disepakati dengan lembaga lain.

"Kita ingin tambahkan dari lembaga-lembaga yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik," ujar Ninik.

Dia menyebut ada sejumlah harapan yang dititipkan Dewan Pers melalui penandatanganan MoU tersebut. Misalnya, berkaitan kerentanan prosedur pengajuan yang kerap kurang mendapatkan respons cepat.

Lalu, persoalan pemulihan agar bisa difasilitasi dengan baik ke depannya, khususnya terhadap saksi dan korban. Baik itu pada insan pers independen maupun insan pers kampus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
23 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
1 hari lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
1 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal